Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Kampus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Kampus
Nasional

Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Kampus

Iqbal
Iqbal Published 08 Jun 2024, 19:25
Share
4 Min Read
Kemendikbudristek menyelengggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rancangan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKSPT). Foto: kemendikbudristek
Kemendikbudristek menyelengggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rancangan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKSPT). Foto: kemendikbudristek
SHARE

Mengenai alur penanganan kekerasan pada PPKSPT akan dimulai dari penerimaan laporan dari korban, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, lalu disusun kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan, selanjutnya dilakukan tindak lanjut kasus yang dialami dan adanya pemulihan berupa tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis dan bimbingan sosial dan rohani bagi korban/ pelapor.

“Perlu diingat bahwa pemulihan dapat dilakukan tidak hanya bagi korban. Karena biasanya yang melapor belum tentu dari korban, dan data pelapor ini harus dijaga kerahasiaannya,” ujar Catharina.

Sedangkan bagi para pelaku akan dikenakan sanki administratif oleh Kemendikbudristek atau pimpinan perguruan tinggi yang diklasifikasikan berdasarkan statusnya (ASN, non-ASN, mahasiswa atau warga kampus) dan dikategorikan menjadi tiga golongan, yaitu ringan berupa teguran tertulis/ pernyataan permohonan maaf secara tertulis, sedang, dan berat berupa pemberhentian tetap yang nantinya NUPTK pelaku dicabut dan tidak dapat mengajar di perguruan tinggi manapun atau pencabutan izin/ pemutusan hubungan kerja.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemendikbudristek, pencegahan kekerasan di kampus, pendidikan tinggi, RPP PPKSPT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 677b64fb 130b 4b4f 807a 1c0e3e84d868 Kebelet Menang di Pilkada Jakarta, PKB Undang Anies Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan
Next Article Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 kembali berhasil menangkap seorang tersangka baru dalam kasus peredaran senjata api ilegal di Jayapura. Satgas Damai Cartenz Ringkus Sarius Indey: Kasus Pemasok Senjata Api ke KKB di Jayapura

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?