Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Kampus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Kampus
Nasional

Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Kampus

Iqbal
Iqbal Published 08 Jun 2024, 19:25
Share
4 Min Read
Kemendikbudristek menyelengggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rancangan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKSPT). Foto: kemendikbudristek
Kemendikbudristek menyelengggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rancangan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKSPT). Foto: kemendikbudristek
SHARE

Untuk itu, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek nomor 31 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Namun, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memiliki keterbatasan dalam lima aspek, yaitu bentuk kekerasan, lokasi kasus, satgas, mekanisme penanganan, dan pengelolaan data.
Chatarina mengatakan saat ini, Permendikbudristek Nomor 30 terbatas hanya untuk bentuk kekerasan seksual, masih belum mengatur mekanisme penanganan kasus yang melibatkan lebih dari 2 perguruan tinggi/institusi lain, pembentukan satgas melalui mekanisme yang panjang (dengan adanya panitia seleksi), kedudukan satgas belum jelas dan ketidakjelasan mekanisme rujukan penanganan kasus yang tidak terkait pelaksanaan Tridharma, serta belum mengatur secara detail terkait pengelolaan data.

Ia juga menjelaskan bahwa RPP Permendikbudristek PPKSPT ini juga akan mengatur kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan; mengatur mekanisme penanganan kasus yang melibatkan lebih dari 2 perguruan tinggi/institusi lain; penyederhanaan mekanisme seleksi Satgas (tanpa panitia seleksi) dan mempertegas hak dan kedudukan Satgas dalam struktur organisasi tata kerja perguruan tinggi;  mengatur mekanisme rujukan kasus kekerasan yang tidak terkait pelaksanaan Tridharma ke mekanisme etik/disiplin pegawai; adanya sistem pengelolaan data kekerasan yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan berbasis data program pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dan Kemendikbudristek.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemendikbudristek, pencegahan kekerasan di kampus, pendidikan tinggi, RPP PPKSPT
Iqbal 08 Jun 2024, 19:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kebelet Menang di Pilkada Jakarta, PKB Undang Anies Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan
Next Article Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 kembali berhasil menangkap seorang tersangka baru dalam kasus peredaran senjata api ilegal di Jayapura. Satgas Damai Cartenz Ringkus Sarius Indey: Kasus Pemasok Senjata Api ke KKB di Jayapura

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Kriminal
Polsek Pesanggrahan Tangkap Tiga Tersangka Berkomplot Gasak Motor Matic
08 May 2025, 22:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?