Untuk itu, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek nomor 31 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Namun, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memiliki keterbatasan dalam lima aspek, yaitu bentuk kekerasan, lokasi kasus, satgas, mekanisme penanganan, dan pengelolaan data.
Chatarina mengatakan saat ini, Permendikbudristek Nomor 30 terbatas hanya untuk bentuk kekerasan seksual, masih belum mengatur mekanisme penanganan kasus yang melibatkan lebih dari 2 perguruan tinggi/institusi lain, pembentukan satgas melalui mekanisme yang panjang (dengan adanya panitia seleksi), kedudukan satgas belum jelas dan ketidakjelasan mekanisme rujukan penanganan kasus yang tidak terkait pelaksanaan Tridharma, serta belum mengatur secara detail terkait pengelolaan data.
Ia juga menjelaskan bahwa RPP Permendikbudristek PPKSPT ini juga akan mengatur kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan; mengatur mekanisme penanganan kasus yang melibatkan lebih dari 2 perguruan tinggi/institusi lain; penyederhanaan mekanisme seleksi Satgas (tanpa panitia seleksi) dan mempertegas hak dan kedudukan Satgas dalam struktur organisasi tata kerja perguruan tinggi; mengatur mekanisme rujukan kasus kekerasan yang tidak terkait pelaksanaan Tridharma ke mekanisme etik/disiplin pegawai; adanya sistem pengelolaan data kekerasan yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan berbasis data program pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dan Kemendikbudristek.