Selain itu, korban dan/atau terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Kemendikbudristek jika keputusan sanksi dirasa tidak adil. “Apabila pengajuan keberatan berkaitan dengan laporan kebijakan yang mengandung kekerasan, Kemendikbudristek memerintahkan pembatalan untuk kebijakan yang terbukti mengandung kekerasan,”tambahnya.
Acara selanjutnya para peserta melakukan sesi diskusi dengan Inspektur Jenderal, Staf Ahli Bidang Regulasi, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, dan Kepala Pusat Penguatan Karakter. (ahmad)