IPOL.ID – Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grha BPJamsostek menggelar sosialisasi alur manfaat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Puskesmas Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam kegiatan tersebut dikupas tentang teknis layanan penanganan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kecelakaan kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
”Puskesmas Kecamatan Taman Sari merupakan salah satu PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara. PLKK berupa klinik, puskesmas, rumah sakit hasil kerja sama yang berfungsi untuk memberikan pelayanan perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Andry, perlindungan kecelakaan kerja berlaku sejak peserta meninggalkan tempat tinggal, perjalanan kerja, dan di tempat kerja atau di tempat penugasan kerja. ”Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dilayani dan dipenuhi seluruh kebutuhan medisnya di PLKK sampai peserta sembuh dan kembali bekerja tanpa ada batasan biaya dan batasan waktu pemulihan atau unlimited,” ujar Andry.