Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kenali Hal-Hal yang Tidak Ditanggung oleh Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kenali Hal-Hal yang Tidak Ditanggung oleh Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Nasional

Kenali Hal-Hal yang Tidak Ditanggung oleh Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Bambang
Bambang Published 26 Jun 2024, 17:25
Share
3 Min Read
Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grha BPJamsostek menggelar sosialisasi alur manfaat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Puskesmas Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grha BPJamsostek menggelar sosialisasi alur manfaat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Puskesmas Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
SHARE

Andry menegaskan tenaga kerja yang dijamin unlimited oleh JKK tersebut adalah peserta yang telah terdaftar dan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum risiko terjadi. Menurut Andry, ada sejumlah hal yang tidak dapat ditanggung oleh manfaat klaim JKK, antara lain:

1. Meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi.
2. Kecelakaan di luar waktu kerja atau bukan perintah perusahaan (bukan perintah pribadi atasan)
3. Penyakit akibat hubungan kerja (work related diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan.
4. Bunuh diri.
5. Akibat mencelakakan diri sendiri dengan sengaja.
6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shinse, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) dan pengobatan berbasis bukti medis (evidence based medicine).
7. Semua obat kosmetik, obat herbal, dan obat gosok: minyak kayu putih dan sejenisnya
8. Pelayanan kesehatan, termasuk tindakan operasi bertujuan untuk estetik
9. Perbuatan yang melawan hukum.
10. Klaim yang diajukan melebihi lima tahun sejak tanggal kejadian.
11. Klaim Penyakit Akibat Kerja yang melebihi lima tahun.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)., Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi gedung KPUD DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok pemprov) KPUD DKI Pastikan 8,3 Juta Pemilih Bakal Tentukan Nasib Jakarta di Pilkada 2024
Next Article All You Can Eat Dimsum Sunday Brunch Hotel Ciputra Jakarta All You Can Eat Dimsum Sunday Brunch Hotel Ciputra Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Olahraga
Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan baru PB FAJI periode 2026-2030
18 May 2026, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?