IPOL.ID – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary kembali mengingatkan kepada jamaah pengguna visa non-haji agar tidak memaksakan diri untuk berhaji.
Mengingat, sanksi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi pelanggar yang tertangkap adalah deportasi dan denda 10.000 riyal. “Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia,” ungkapnya saat di Bandara Jeddah, mengutip Senin 10 Juni 2024.
Kepada jamaah pengguna visa nonhaji yang saat ini sudah berada di Mekkah, Yusron berpesan agar mereka segera mengambil langkah untuk pulang dan keluar dari Kota Mekkah.
“Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Mekkah dan sekitarnya, namun bagi jamaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Mekkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji,” tegasnya.
Dikatakan Yusron, pihaknya akan mengurus kepulangan jamaah pengguna visa non haji, jika mereka nanti ingin pulang sebagaimana kasus sebelumnya. “Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu,” ungkap Yusron.