Namun, terkait pengaduan, Yusron menegaskan bahwa para jamaah dapat mengadukan permasalahannya kepada pihak yang berwajib setibanya di Tanah Air.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus pegiat medsos yang ditangkap karena menawarkan layanan visa nonhaji, Yusron menyatakan bahwa sampai saat ini kasus masih diproses, belum ada keputusan.
Sebelumnya, pegiat sosial media LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa nonhaji. Pihak KJRI Jeddah menyebut, pelaku memiliki travel inisial AND tour. “Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.
Menurut Yusron, LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Mekkah. “Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.
Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.
“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.