Sebelumnya, S menjadi korban pencabulan.oleh tersangka BS sejak Tahun 2017 atau saat korban masih berumur 9 tahun hingga Tahun 2023 saat S berumur 16 tahun, peristiwa cabul itu terjadi lebih dari 50 kali.
Sedangkan MAY dicabuli BS sejak Tahun 2023 atau saat korban masih berusia 7 tahun, peristiwa ini terjadi sebanyak dua kali di rumahnya di kawasan Kecamatan Cipayung.
Kasus terungkap setelah S melaporkan kasus ke lembaga perempuan dan anak. Laporan tersebut lalu diteruskan hingga akhirnya kasus diusut jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, dengan meringkus BS.
Atas perbuatan tersangka BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Namun karena merupakan ayah tiri atau orang terdekat yang seharusnya melindungi anak, sehingga ancaman hukuman terhadap tersangka BS ditambah 1/3 sehingga menjadi 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)