Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korban Pencabulan Ayah Tiri, Kakak Beradik Dapat Pendampingan Psikologis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Korban Pencabulan Ayah Tiri, Kakak Beradik Dapat Pendampingan Psikologis
Kriminal

Korban Pencabulan Ayah Tiri, Kakak Beradik Dapat Pendampingan Psikologis

Iqbal
Iqbal Published 05 Jun 2024, 22:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Stop tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
Ilustrasi - Stop tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
SHARE

Sebelumnya, S menjadi korban pencabulan.oleh tersangka BS sejak Tahun 2017 atau saat korban masih berumur 9 tahun hingga Tahun 2023 saat S berumur 16 tahun, peristiwa cabul itu terjadi lebih dari 50 kali.

Sedangkan MAY dicabuli BS sejak Tahun 2023 atau saat korban masih berusia 7 tahun, peristiwa ini terjadi sebanyak dua kali di rumahnya di kawasan Kecamatan Cipayung.

Kasus terungkap setelah S melaporkan kasus ke lembaga perempuan dan anak. Laporan tersebut lalu diteruskan hingga akhirnya kasus diusut jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, dengan meringkus BS.

Atas perbuatan tersangka BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga

Para Pelaku Perusakan Rumah di Kramat Jati Diburu Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur
Para Pelaku Perusakan Rumah di Kramat Jati Diburu Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur
Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Dapat Pendampingan Psikologis
Polres Jaktim Tambah Tersangka Perusakan Mapolres dan Mapolsek

Namun karena merupakan ayah tiri atau orang terdekat yang seharusnya melindungi anak, sehingga ancaman hukuman terhadap tersangka BS ditambah 1/3 sehingga menjadi 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korban pencabulan, Pendampingan Psikologis, polres jakarta timur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral Satpol PP Manado gerebek pelajar SMP yang bolos sekolah. Foto: IG, @dramakuin.official (tangkap layar) Bolos Sekolah, Satpol PP Manado Gerebek Pelajar Asyik Mesum di Gedung Kosong
Next Article Ketua Steering Committee (SC) Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina, Din Syamsuddin dalam konfrensi pers Aksi Solidaritas Rakyat Bela Palestina, di Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024). Foto: Is Aksi Bela Palestina Bakal Digelar, Din Syamsudin Minta Pemerintah Bisa Kasih Izin

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?