Diharapkan aturan-aturan yang ada dapat dilaksanakan oleh seluruh personel lalu lintas di seluruh Indonesia. Dengan demikian, tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum dapat dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa melanggar aturan.
“Di situ ada proses penanganan dari mulai mendatangi TKP sampai terakhir. Nah, itu kita harus susun peraturan supaya anggota tidak menyalahi prosedur dan aturan yang ada, sehingga dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, anggota betul-betul profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ahmad)