“KPAI berharap dapat digunakan UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku kekerasaan terhadap anak,” tegasnya.
Dalam kasus ini, sambungnya, KPAI menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kompolnas, Ombudsman, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Dian menambahkan, upaya pencegahan dilakukan agar tak terjadi kasus serupa, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Padang dan Provinsi Sumatera Barat mengenai situasi kerawanan anak.
“Diharapkan pemerintah daerah mengambil peran lebih luas dan intensif menyasar keluarga-keluarga rentan dan satuan pendidikan. Memastikan setiap anak memiliki hak pendidikan,” tutup Dian. (Joesvicar Iqbal)

