IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan ponsel Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Penyitaan tersebut dilakukan bagian dari proses penyidikan.
“Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Diketahui, Hasto telah penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan tersangka Harun Masiku. Saat itu, Hasto disita alat komunikasi yang dititipkan di stafnya.
“Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto),” tandas Tessa.
Sebelunnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berkoar bahwa ponsel dan tas miliknya disita KPK. Menurutnya, peristiwa itu terjadi ketika ia tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku yang saat ini menjadi buron, Senin (10/6/2024).
Hasto menuturkan, saat itu ia tengah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, ajudannya yang bernama Kusnadi dipanggil dengan informasi untuk bertemu dengannya.
“Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto mengeluh. (Yudha Krastawan)