Diketahui, SYL tengah tersandung dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.Sedangkan dugaan TPPU masih dalam proses penyidikan di Gedung Merah Putih KPK. (Yudha Krastawan)