IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi jumlah kerugian negara terkait kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh PT Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya. Jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
“Di pengadaan lahan itu, tanah itu sangat besar kerugiannya, di atas Rp 200 miliar. Jadi ini sangat besar untuk perkara ini kita konsen ke situ,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Dalam kasus ini, pihak Perumda Sarana Jaya diduga sengaja melakukan jual beli tidak langsung dengan pemilik lahan. Mereka bermufakat dengan pihak perantara atau makelar yang menjadi perantara dengan pemilik lahan.
“Sengaja dia, nanti kami butuh tanah di sana. Dia duluan. Jadi terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si ya makelar,” imbuh Asep.
Sebagaimana diketahui, kasus pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.