IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 1.500 caleg terpilih di pileg 2024 yang hingga kini belum menyerahkan laporan harta penyelenggara negara (LHKPN). KPK meminta agar kewajiban pelaporan LHKPN itu segera dilaksanakan.
“Laporan yang sudah diterima, saat ini sedang dalam proses verifikasi administratif oleh Direktorat LHKPN,” juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Minggu (30/6/2024).
Menurutnya, hingga 25 Juni 2024, pihaknya mencatat ada 3.791 dari 5.278 caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Dengan jumlah tersebut, katanya lagi masih tersisa 1.487 caleg yang belum menyerahkan.
Dia juga menjelaskan, KPK tengah menyiapkan halaman khusus dalam bentuk dashboard penyampaian LHKPN untuk para caleg terpilih.
Melalui laman khusus itu, diharapkan para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan caleg terpilih.
“KPK mengimbau yang belum melaporkan LHKPN-nya agar segera menyerahkan. Terlebih pelaporan dapat dilakukan secara online, lebih mudah dan cepat,” tutupnya.(sofian)