IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Para tersangka terdiri dari enam orang penyelenggara negara dan tiga orang swasta.
“KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Namun, Tessa belum bisa menyebutkan identitas para tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Seperti biasa, hal itu baru akan disampaikan saat penyidikan telah rampung.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan, dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.
Pada hari ini, KPK telah memanggil lima orang saksi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Para saksi tersebut diketahui bernama Rahmani, Anissa Destiaty, Akri, Dina Marliana, Marta Amelia. Lima saksi tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polresta Palangkaraya.
Perlu diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016. (Yudha Krastawan)