IPOL.ID – Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah mencium adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon dalam menyerahkan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi, Senin (3/6) pagi.
Dugaan pelanggaran prosedur itu dikarenakan, adanya perintah Ketua dan anggota majelis hakim panel 3 PHPU Pileg 2024. Yang menyebutkan dalam membuka C hasil yang tersimpan di kantor KPUD Kota Jakarta Utara, dibuka dengan disaksikan seluruh pihak, seperti parpol, Bawalsu, Kepolisian dan saksi-saksi. Namun sayangnya, kata pengacara yang akrab disapa Nas itu prosedur itu diabaikan.
“Tadi pagi saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan sudah diserahkan. Dari pihak MK yakni Ibu Intan mengatakan sudah menyerahkan. Saya pun kaget, karena tidak ada undangan atau pun pemberitahuan tentang pembukaan kotak C hasil di KPUD Kota Jakarta Utara hingga kini, sesuai arahan majelis hakim MK dan anggotanya,” ujarnya.