IPOL.ID – Sebanyak lima orang saksi dipanggil terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Kelima saksi ini merupakan mantan penghuni Rutan KPK.
“Saksi-saksi akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Adapun kelima saksi yang dipanggil, antara lain Jefri Maulana Akbar, Yoory Corneles, Husni Fahmi, Mardani H Maming dan I Nyoman Dhamantra. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Seorang di antaranya ialah Achmad Fauzi selaku Kepala Rutan Cabang KPK.
Kemudian, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.
Selain itu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.