Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan pelayanan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU antara OJK dan Kementerian Luar Negeri bukan hanya penting tapi merupakan yang pertama kali mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak dan mencakup hampir keseluruhan keperluan dari masyarakat Indonesia di luar negeri yang terkait dengan pelayanan maupun pelindungan yang terimplikasi dari hal-hal yang terjadi dengan sektor jasa keuangan di Indonesia maupun di negara tempat mereka berada,” kata Mahendra.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:
- Koordinasi dalam rangka kerja sama internasional;
- Kerja sama diplomasi ekonomi terkait sektor jasa keuangan;
- Kerja sama untuk mendukung peningkatan peran Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dalam rangka Pembangunan Nasional;
- Kerja sama dalam kegiatan sosialisasi, edukasi dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri;
- Kerja sama untuk mendukung penguatan pelindungan konsumen dan Warga Negara Indonesia di luar negeri;
- Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia;
- Penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi;
- Penguatan sinergi dalam Forum Koordinasi Kebijakan Luar Negeri; dan
- Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.
“Kami berharap bahwa implementasinya nanti akan semakin meningkatkan kerjasama sinergi dari Kementerian Luar Negeri dan OJK dan tentu untuk seluruh bidang, unit, KBRI, KJRI, dan perwakilan Indonesia lainnya, supaya apa yang kita ikhtiarkan ini menjadi benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat kita utamanya lagi juga masyarakat kita yang di Luar Negeri, dan tentu untuk kemajuan bangsa dan negara,” kata Mahendra.