IPOL.ID – Ketua Badan Riset Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Heri Susanto bersama dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menandatangani nota kesepahaman di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (19/6/2024).
Penandatangan kerja sama dengan dua organisasi tersebut untuk penguatan tata kelola, manajemen risiko di lingkungan BRIN dan Pengawasan Pelayanan Publik di lingkungan ORI.
Laksana Tri Handoko menyampaikan, selama ini BRIN kerap kali dibantu BPKP, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, dengan penandatanganan kerja sama itu, BRIN bukan hanya hadir melainkan dapat bermanfaat untuk Masyarakat.
“Saya berterimakasih dan mengapresiasi BPKP yang banyak membantu BRIN,” ujar Handoko pada awak media di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Handoko menjelaskan, kerja sama antara BRIN dengan BPKP meliputi, peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko, Program Pencegahan Korupsi, Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Peningkatan Sistem Informasi Pengawasan serta Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara.
“Mou atau kerja sama ini dapat diperkuat kembali agar kami dapat hadir dan bermanfaat, salah satu kerja sama dengan BPKP adalah pembinaan APIP yang tentunya dengan senang hati diikuti,” tuturnya.
Sedangkan Heri Susanto menyatakan, Ombudsman bangga bisa bekerjasama dengan BPKP untuk kali pertamanya. Ombudsman fokus terhadap pelayanan publik dari hulu ke hilir yang tidak dapat berjalan sendiri. Karenanya, Ombudsman menggandeng elemen negara termasuk BPKP untuk menjalin kerja sama itu.
“Ini menjadi momentum bersejarah buat Ombudsman. Saya berharap Ombudsman se-Indonesia bisa menindaklanjuti kerja sama dengan BPKP ini, misalnya dengan pelatihan, pencegahan mall administrasi, percepatan pengaduan laporan Masyarakat. Sebab, masalah negara tidak bisa dikerjakan sendiri dan butuh kerja sama termasuk dengan BPKP,” tukasnya.
Sementara itu, Ateh menambahkan, BPKP menyambut baik adanya Nota Kesepahaman ini, dirinya yakin bahwa setiap pihak memiliki sumber daya yang dapat memberikan keuntungan bagi satu sama lain. BPKP dan Ombudsman dapat bekerja sama dalam pengawasan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas dan akuntabilitas layanan publik.
Sedangkan kerja sama BPKP dengan BRIN dapat memanfaatkan hasil kajian/penelitian yang dilakukan oleh peneliti BRIN untuk menganalisis suatu kebijakan pemerintah, dan BPKP dapat melakukan alih pengetahuan (transfer of knowledge) terkait pencegahan korupsi dan pengembangan sistem informasi pengawasan intern.
Dia berharap, semoga Nota Kesepahaman itu mampu memberikan dampak optimal dalam pelaksanaan pengawasan keuangan, pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Dalam mencapai tujuan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta saling mendukung pencapaian target dan tujuan masing-masing pihak melalui kegiatan kolaboratif dalam ruang lingkup telah disepakati.
“Semoga Nota Kesepahaman itu tak hanya sekadar formalitas belaka, namun dapat diimplementasikan penuh tanggung jawab dan memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Ateh. (Joesvicar Iqbal)