IPOL.ID – Program Presiden RI Joko Widodo bakal mempermudah pengurusan sertifikat tanah di seluruh tanah air, tampaknya belum dirasakan semua pihak.
Seperti halnya seorang warga hampir satu tahun belakangan ini belum juga mendapatkan sertifikat tanahnya meski sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Adalah Hengki Kurniawan, 51, sejak Tahun 2023 lalu mengurus surat tanahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Tanah seluas 3.650 meter persegi yang ada di Kampung Cicadas, RT 03/04, Kelurahan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, hingga kini surat sertifikatnya belum juga didapatnya.
“Pengajuan sertifikat saya berdasarkan girik yang saya miliki. Awalnya berjalan lancar sampai semua syarat hingga pengukuran sudah dilakukan petugas BPN. Namun sudah satu tahun sertifikat tak juga bisa kami dapatkan,” ungkap Hengki mengeluhkan hal itu pada awak media di Jakarta Timur, Jumat (21/6/2024).
Hengki menjelaskan, dalam proses itu, tak sedikit biaya yang sudah dia keluarkan dengan harapan sertifikat tanahnya bisa segera dimiliki. Bila dihitung, dia mengaku sudah mengucurkan uang yang sangat besar yang diberikan diduga sebagai ‘pelicin’ bagi oknum-oknum pegawai BPN yang saat itu membantunya.
“Sudah hampir Rp 1 miliar uang saya keluarkan agar bisa mendapatkan sertifikat tanah. Apalagi saya juga sudah membayar PBB selama 10 tahun,” katanya.
Menurut Hengki, tidak ada alasan jelas kenapa surat sertifikat tanah miliknya belum bisa didapat. Padahal menurut data dari pihak kepala desa tanah yang saat ini tengah diajukan untuk mendapatkan sertifikat sama sekali tidak bermasalah.
“Makanya saya berharap Pak Menteri AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) mengetahui apa yang sedang saya alami,” tuturnya.
Hengki berharap dan dirinya yang juga sudah bersurat ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menanyakan apa yang selama ini terjadi. Namun, jawaban yang tidak memuaskan didapat dari surat yang dikeluarkan pada 16 Februari 2024 lalu dan ditandatangani oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Yuli Mardiyono.
“Surat balasan intinya mengembalikan permasalahan yang kami alami ke Kantor BPN Kabupaten Bogor. Artinya sama saja kami tak mendapat solusi dari apa yang menjadi kendala kami selama ini,” tukas Hengki.
Dikutip dari berbagai sumber, ketentuan biaya membuat sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015. PP itu berbicara tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.
Berdasarkan peraturan tersebut, biaya membuat sertifikat tanah dapat dihitung menggunakan rumus berikut ini, luas tanah sampai dengan 10 hektare: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000
Luas tanah lebih dari 10 hektare sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000
Luas tanah lebih dari 1.000 hektare TU = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000.
Sedangkan untuk durasi pembuatan sertifikat tanah di berbagai daerah berbeda-beda, tetapi biasanya memakan waktu 60 hingga 97 hari. Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, antara lain, setiap daerah memiliki prosedurnya masing-masing.
Luas tanah turut memengaruhi durasi waktu membuat sertifikat tanah. Bila situasi tanah rumit (misalnya ada sengketa), maka membutuhkan waktu lebih lama lagi bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat.
Dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengaku akan mengecek laporan yang dikeluhkan masyarakat tersebut.
“Bisa share tanda terima berkas biar di cek di kantah,” tutup Yulia. (Joesvicar Iqbal/msb)