“Kami merespon cepat laporan dari warga terkait adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit kendaraan roda empat milik korban berinisial PT di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas,” ujar Agung.
Selain tersangka TM, lanjut Kapolsek, polisi juga mengamankan tersangka lain yang berperan sebagai perantara bernisial GN di kawasan Cibubur.
Alhasil, dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka TM dan GN dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kedua tersangka TM dan GN kini telah diamankan di Mapolsek Ciracas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Kompol Agung. (Joesvicar Iqbal)