IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Timur bakal mengusut keterlibatan Ibu dari dua anak berinisial S, 16, dan MAY, 8, yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka ayah tirinya, BS, 47, karyawan swasta.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, pihaknya akan mendalami apakah ada unsur tindak pidana dilakukan Ibu kandung dari kedua korban hingga S dan MAY dicabuli tersangka BS.
Karena dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ibu kedua korban mengetahui tindak pencabulan suami tirinya namun justru tidak melaporkan kasus dialami S dan MAY.
“Dengan kondisi ini penyidik akan mendalami apakah ini masuk di dalam unsur pidana ataukah belum terpenuhi,” kata Nicolas di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Berdasar penyidikan sementara, Ibu kedua korban memilih tidak melaporkan kasus ke polisi karena tak ingin BS yang dinikahi sejak Tahun 2017 mendekam di penjara.
Dia tidak ingin BS bernasib sama dengan mantan suami yang kini mendekam di sel Lapas Kelas I Cipinang atas kasus tindak pidana pencabulan dilakukan terhadap kakak S dan MAY.
Pada Ibu kandungnya, korban S menceritakan tindak pencabulan dilakukan BS di rumahnya di kawasan Kecamatan Cipayung. Tapi Ibu korban justru meminta kedua anaknya agar tidak menceritakan kasus ke orang lain.
“Pada intinya Ibunya sudah mengetahui perbuatan ayah tiri terhadap kedua anaknya, namun dia tidak mau melaporkan dengan alasan suaminya akan dipidana seperti suami pertamanya,” tukas Nicolas.
Bila S tidak melaporkan kasus dialami dirinya dan MAY ke Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak pada September 2023 lalu maka pencabulan dilakukan BS tak akan terungkap.
Alasannya dari laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga dapat menguak kasus dan menjerat tersangka BS.
Atas perbuatannya tersangka BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Nicolas.
Sebelumnya, S menjadi korban pencabulan oleh BS sejak Tahun 2017 atau saat korban masih berumur 9 tahun hingga Tahun 2023 saat S berumur 16 tahun. Kejadian ayah tiri cabul dilakukan lebih dari 50 kali.
Sedangkan MAY dicabuli BS sejak Tahun 2023 atau saat korban masih berusia 7 tahun, peristiwa itu terjadi sebanyak dua kali di rumahnya di kawasan Cipayung. (Joesvicar Iqbal)
Pencabulan 2 Anak oleh Ayah Tiri di Cipayung, Polisi Selidiki Keterlibatan Ibu Korban
