Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penjelasan Skema Murur untuk Jaga Keselamatan Jamaah Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Penjelasan Skema Murur untuk Jaga Keselamatan Jamaah Haji
Internasional

Penjelasan Skema Murur untuk Jaga Keselamatan Jamaah Haji

Iqbal
Iqbal Published 10 Jun 2024, 17:00
Share
8 Min Read
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, menjelaskan proses murur bagi jamaah haji Indonesia. Foto: Kemenag
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, menjelaskan proses murur bagi jamaah haji Indonesia. Foto: Kemenag
SHARE

Hal ini, kata Subhan, sejalan dengan hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama yang memutuskan bahwa kepadatan jemaah di area Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah, sehingga hajinya sah dan tidak terkena kewajiban membayar dam. Sebab, kondisi jemaah yang berdesakan borpotensi menimbulkan mudharat/masyaqqah dan mengancam keselamatan jiwa jemaah.

“Menjaga keselamatan jiwa (hifdu an-nafs) pada saat jemaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah,” ujar Subhan mengutip salah satu kesimpulan musyawarah Syuriah PBNU.

Skema Murur

Subhan merinci, pergerakan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M dari Arafah akan dibagi dalam dua skema, yaitu: murur dan normal. Pergerakan dengan skema murur akan menyasar sekitar 25% dari jumlah jemaah dan petugas haji. Totalnya diperkirakan mencapai 55.000 orang.

“Angka ini sepadan dengan 27.000 jemaah yang tahun sebelumnya menempati Mina Jadid, tambahan kuota 10.000, serta sekitar 18.000 yang terdampak pembangunan toilet di Muzdalifah,” kata Subhan.

Baca Juga

hotel madinah
Madinah Siapkan 118 Hotel untuk Jamaah Haji Indonesia
Ratusan Ribu Jamaah Haji Indonesia Ternyata Didominasi Kaum Emak-Emak
Pemulangan Jamaah Haji Indonesia ke Tanah Air Dimulai Hari Ini
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamaah haji indonesia, Murur Haji, Muzdalifah, rukun haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article erminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tuban. Foto: Dok Pertamina Pertamina Gerak Cepat Tangani Rembesan Pipa Tuban, Kondisi Aman
Next Article Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran menyerahkan sertifikat elektronik aset pemda saat Peresmian Peluncuran Sertipikat Elektronik dan Penyerahan Sertipikat Eletronik yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Minggu 9 Juni 2024. (Foto BPN Kota Depok) Hari Pertama Pelayanan Elektronik di BPN Kota Depok Berjalan Mulus

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?