Kemudian pelapor menuju konveyour untuk mengambil bagasi miliknya berupa satu buah koper serta dua kardus. Selanjutnya saat memeriksa koper, korban mendapatkan barang-barang berharganya telah raib.
“Barang milik korban yang hilang berupa satu buah cincin emas, dua cincin berlian, uang tunai sebanyak 300 USD dan 300 SGD,” beber Ronald didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi dan Kasi Humas Ipda Teguh.
Menurut Ronald, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 40.175.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda serta mendapatkan hasil curian yang bervariasi sesuai dengan perannya masing-masing.
Tersangka H, T, A dan D mendapatkan bagian Rp 1,3 juta, AS mendapatkan keuntungan Rp 1.935.000. Menurut dia, lima tersangka tersebut berprofesi sebagai petugas porter dan tidak ada keterlibatan pihak lain.
