Kemudian pihak keluarga juga dilarang memandikan jenazah di rumah duka, sehingga usai penyerahan di RS Bhayangkara Sumatera Barat jasad Afif langsung dikebumikan.
“Hanya boleh melihat wajahnya saja. Padahal harusnya di Padang kalau ada orang meninggal harus dimandikan di tengah rumah dulu, baru dikebumikan. Ini hanya boleh melihat wajahnya,” katanya.
Diki menjelaskan, pihaknya masih menduga Afif tewas dianiaya oknum anggota Sabhara Polda Sumatera Barat, hal ini berdasar keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Pihak keluarga Afif pun sudah melaporkan kasus ke Polres Kota Padang, berdasarkan laporan tersebut kasus disangkakan sebagai penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP.
LBH Padang juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran dilakukan oknum anggota Sabhara Polda Sumatera Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Melaporkan di Polda Sumbar kepada Propam soal etik, dan kayanya ini akan terus bergulir. Akan kami laporkan juga penyiksaan yang lainnya baik itu ke Polda atau ke Mabes (Polri),” ujarnya.

