IPOL.ID – Terduga penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum), Piton Enembe selaku pemilik PT Melonesia Mulia Piton telah meninggal dunia.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya Senin (2/6/2024).
“Salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan tersangka yaitu PE (Piton Enumbi), Kamis (30/5/2024), dinyatakan meninggal dunia,” ujar Ali.
Berdasarkan sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura, Piton dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis.
Terkait hal itu, KPK akan membahas status hukum yang bersangkutan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Piton bersama dengan karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Lukas.
Lukas sendiri telah diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.