Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Beberkan Penyebabnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Beberkan Penyebabnya
Hukum

Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Beberkan Penyebabnya

Bambang
Bambang Published 03 Jun 2024, 13:10
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Humas KPK RI
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Humas KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Terduga penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum), Piton Enembe selaku pemilik PT Melonesia Mulia Piton telah meninggal dunia.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya Senin (2/6/2024).

“Salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan tersangka yaitu PE (Piton Enumbi), Kamis (30/5/2024), dinyatakan meninggal dunia,” ujar Ali.

Berdasarkan sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura, Piton dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis.
Terkait hal itu, KPK akan membahas status hukum yang bersangkutan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

ular
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
Innalilahi, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
Bocah 7 Tahun Hilang di Danau Singkarak Ditemukan Meninggal Dunia

Sebagaimana diketahui, Piton bersama dengan karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Lukas.

Lukas sendiri telah diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KPK Beberkan Penyebabnya, meninggal dunia, Penyuap Lukas Enembe
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar saat melakukan penanaman pohon bersama Forkompinda Sulbar.(foto dok pemprov) Pj Gubernur Bahtiar Ajak Kapolda Sulbar dan Forkompinda Tanam Pohon Jaga Kelestarian Lingkungan
Next Article Ilustrasi, Balita 2 tahun jadi korban pencabulan ibu kandung di Tangerang Selatan. Foto: X, @wafi (tangkap layar) Viral Ibu Muda Ditangkap Polisi Usai Video Dirinya Cabuli Anak Kandung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?