IPOL.ID – Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan dan mengamankan tiga pelaku pengedar uang palsu di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu, (15/6/2024). Mereka diduga memalsukan uang senilai Rp22 miliar.
Kabar tersebut terjadi di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya No.3 RT 1 RW 8, Kembangan, Jakarta Barat.
Terlihat dari luar rumah tersebut pada bagian atas bangunan memang terpasang tulisan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Likuidator. Pagar kantor dalam kondisi digembok dan terpasang garis polisi saat ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu siap edar dan sejumlah alat pembuatnya.
“Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu dengan barang bukti sebesar Rp22 miliar uang palsu yang siap edar,” katanya,” dikutip pada Selasa (18/6/2024).
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah M, Y, dan FF. Mereka diamankan di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. M berprofesi sebagai pekerja swasta dari Cirebon, Y adalah buruh harian lepas asal Sukabumi, dan FF adalah pekerja swasta asal Surabaya.
Menurut Ade Ary, mereka diduga berencana menyebarkan uang palsu tersebut menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024.
Lanjut Ade menjelaskan saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp22 miliar, dalam pecahan Rp100 ribu.
Ade Ary juga menyatakan kebanggaannya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini sebelum uang palsu tersebut sempat tersebar di masyarakat.
“Ini adalah keberhasilan yang patut kita syukuri karena kita berhasil mencegah penyebaran uang palsu yang bisa merugikan masyarakat,” paparnya.
Saat ini Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP yang mengatur tentang pembuatan dan penguasaan uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman pidana bagi para pelaku ini cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.(Vinolla)