IPOL.ID – Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan dan mengamankan tiga pelaku pengedar uang palsu di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu, (15/6/2024). Mereka diduga memalsukan uang senilai Rp22 miliar.
Kabar tersebut terjadi di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya No.3 RT 1 RW 8, Kembangan, Jakarta Barat.
Terlihat dari luar rumah tersebut pada bagian atas bangunan memang terpasang tulisan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Likuidator. Pagar kantor dalam kondisi digembok dan terpasang garis polisi saat ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu siap edar dan sejumlah alat pembuatnya.
“Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu dengan barang bukti sebesar Rp22 miliar uang palsu yang siap edar,” katanya,” dikutip pada Selasa (18/6/2024).
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah M, Y, dan FF. Mereka diamankan di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. M berprofesi sebagai pekerja swasta dari Cirebon, Y adalah buruh harian lepas asal Sukabumi, dan FF adalah pekerja swasta asal Surabaya.