Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Gerebek Kantor Akuntan Sebagai Sindikat Uang Palsu di Jakbar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Gerebek Kantor Akuntan Sebagai Sindikat Uang Palsu di Jakbar
Headline

Polisi Gerebek Kantor Akuntan Sebagai Sindikat Uang Palsu di Jakbar

Iqbal
Iqbal Published 18 Jun 2024, 11:25
Share
2 Min Read
utang luar negeri indonesia
Ilustrasi utang luar negeri Indonesia yang kembali naik per Agustus 2024. Foto: Freepik @rawpixel.com
SHARE

Menurut Ade Ary, mereka diduga berencana menyebarkan uang palsu tersebut menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024.

Lanjut Ade menjelaskan saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp22 miliar, dalam pecahan Rp100 ribu.

Ade Ary juga menyatakan kebanggaannya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini sebelum uang palsu tersebut sempat tersebar di masyarakat.

“Ini adalah keberhasilan yang patut kita syukuri karena kita berhasil mencegah penyebaran uang palsu yang bisa merugikan masyarakat,” paparnya.

Baca Juga

sim keliling
Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Rabu 15 Juli 2026
Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Polisi Segera Umumkan Tersangka Tiga Kasus Korupsi Besar

Saat ini Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP yang mengatur tentang pembuatan dan penguasaan uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman pidana bagi para pelaku ini cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Pengedar uang palsu, polda metro jaya, uang palsu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ramai di media sosial foto aksi jambret di kawasan CFD Jakarta terekam kamera fotografer. Foto: IG, @asnanfoto (tangkap layar Viral Foto Jambret CFD Sudirman, Tanpa Laporan Polisi Buru Pelaku
Next Article haji3 Beban Kemenag Dinilai Terlalu Berat, Muncul Usulan Pembentukan Kementerian Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
Hotman Paris Hutapea
Headline

Viral! Anak Hotman Paris Bongkar Aib Sang Ayah, Singgung Angpao hingga Pencitraan

Headline
Perpustakaan SDN Tlogo 2 Blitar Dibongkar untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
19 Jul 2026, 10:33
Headline
Selangit! Tiket Resale Final Spanyol vs Argentina Tembus Rp41 Miliar
19 Jul 2026, 12:45
Headline
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
19 Jul 2026, 12:21
BNI
BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud
19 Jul 2026, 10:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?