Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Gerebek Kantor Akuntan Sebagai Sindikat Uang Palsu di Jakbar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Gerebek Kantor Akuntan Sebagai Sindikat Uang Palsu di Jakbar
Headline

Polisi Gerebek Kantor Akuntan Sebagai Sindikat Uang Palsu di Jakbar

Iqbal
Iqbal Published 18 Jun 2024, 11:25
Share
2 Min Read
utang luar negeri indonesia
Ilustrasi utang luar negeri Indonesia yang kembali naik per Agustus 2024. Foto: Freepik @rawpixel.com
SHARE

Menurut Ade Ary, mereka diduga berencana menyebarkan uang palsu tersebut menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024.

Lanjut Ade menjelaskan saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp22 miliar, dalam pecahan Rp100 ribu.

Ade Ary juga menyatakan kebanggaannya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini sebelum uang palsu tersebut sempat tersebar di masyarakat.

“Ini adalah keberhasilan yang patut kita syukuri karena kita berhasil mencegah penyebaran uang palsu yang bisa merugikan masyarakat,” paparnya.

Baca Juga

Sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan telah disita oleh polisi. Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya

Saat ini Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP yang mengatur tentang pembuatan dan penguasaan uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman pidana bagi para pelaku ini cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Pengedar uang palsu, polda metro jaya, uang palsu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ramai di media sosial foto aksi jambret di kawasan CFD Jakarta terekam kamera fotografer. Foto: IG, @asnanfoto (tangkap layar Viral Foto Jambret CFD Sudirman, Tanpa Laporan Polisi Buru Pelaku
Next Article haji3 Beban Kemenag Dinilai Terlalu Berat, Muncul Usulan Pembentukan Kementerian Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Headline
Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 12:33
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Nasional
Adanya Temuan Terkait Praktik Penipuan Badal Haji, DWS Minta Sistem Dibenahi Demi Jaga Kesucian Ibadah
03 Jun 2026, 17:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?