IPOL.ID – Viral di media sosial unggahan video polisi sedang mengejar Pajero Sport di jalan tol. Dinarasikan bahwa polisi melakukan kesalahan penindakan saat mengejar mobil tersebut.
Belakangan diketahui, ternuata polisi mengejar mobil tersebut karena menggunakan plat nomor palsu.
Polisi akhirnya melakukan penjemputan terhadap pengemudi dan perekam video karena tak melakukan klarifikasi.
“Usai video yang menyudutkan polisi tersebut viral, polisi meminta klarifikasi 1×24 Jam. Namun, usai batas waktu yang ditentukan, pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan yang diketahui bermerek Pajero Sport tersebut tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi, dengan terpaksa polisi melakukan penjemputan,” demikian keterangan dalam unggahan Instagram Polda Metro Jaya yang dikutip Minggu (2/6).
Usai dilakukan penjemputan, Jumat (31/5) siang, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan pengemudi Pajero dengan plat palsu tersebut.
Dalam keterangannya, pengemudi pajero, Jon Heri (43) mengaku tidak berhenti saat diberhentikan polisi karena atas perintah pemilik Pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil.
Sementara itu pemilik Pajero Andi (44) mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena plat nomor yang digunakan tidak sesuai.
Kedua pelaku, pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Sementara itu untuk pelanggaran pemalsuan TNKB, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrim.
Sementara itu, Supendi pemilik akun Tiktok Walangsungsang yang juga perekam dan pengupload video hoaks tersebut menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian. Dalam keterangannya Supendi mengakui semua perbuatannya.
“Saya adalah supendi pemilik akun Tik-Tok Walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil pajero hitam metalik B 11 VAN, Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi Kepolisian terutama saya mohon maaf atas kesalahan saya. Saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya untuk memviralkan video tersebut jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi Kepolisian baik dari lalu lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan,” kata Supendi.
Meski telah melakukan permintaan maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE, Saat ini Supendi telah diserahkan ke Ditreskrim Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (far)