IPOL.ID – Tim Penyidik dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah senilai Rp22 miliar.
Dari hasil pengungkapan, polisi meringkus empat orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut.
“Adapun peran dari keempat tersangka yaitu M sebagai koordinator produksi uang palsu, FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi, YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu dan MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di Daerah Srengseng Jakarta Barat,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya. Jumat (21/6/2024).
Wira mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di Daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang tiga bulan.
“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat”. Ucapnya