Menurut keterangan dari para tersangka, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai Rp22 miliar dipesan oleh P (DPO) dan dijanjikan akan di beli dan bayarkan setelah Idul Adha dengan perbandingan harga 1:4 yaitu sebesar 5,5 miliar rupiah.
Saat ini pihak Kepolisan masih mengejar tiga DPO yang teribat dalam kasus tersebut antara lain A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak GTO dan P sebagai pemesan uang palsu.
Dari kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan seratus ribu senilai 22 miliar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas plano ukuran A3, alat ultra violet serta mesin hitung uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar dalam bertransaksi uang menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan mengimbau bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait dengan peredaran uang palsu segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. (Yudha Krastawan)
