IPOL.ID – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29) yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis.
AP ditangkap di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan motifnya melakukan dugaan pemerasan adalah ekonomi.
AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis jika tidak mentransfer uang Rp300 juta.
“Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi,” jelasnya, Selasa (11/6).
Ade Safri juga menjelaskan modus operandi yang digunakan AP, yaitu dengan melakukan akses ilegal terhadap data pribadi Ria Ricis.
“Meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau dalam hal ini korbannya sendiri dan kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalu media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta,” bebernya.
AP mengancam bakal menyebarkan foto selfie Ria Ricis tanpa hijab, serta video Ria Ricis yang sedang berolahraga dengan pakaian minim.
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” paparnya. (Vinolla)