Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Ria Ricis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Ria Ricis
Headline

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Ria Ricis

Farih
Farih Published 11 Jun 2024, 22:16
Share
2 Min Read
AP, pelaku pemerasan Ria Ricis Foto: Ist
AP, pelaku pemerasan Ria Ricis Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29) yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis.

AP ditangkap di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan motifnya melakukan dugaan pemerasan adalah ekonomi.

AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis jika tidak mentransfer uang Rp300 juta.

“Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi,” jelasnya, Selasa (11/6).

Ade Safri juga menjelaskan modus operandi yang digunakan AP, yaitu dengan melakukan akses ilegal terhadap data pribadi Ria Ricis.

“Meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau dalam hal ini korbannya sendiri dan kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalu media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta,” bebernya.

AP mengancam bakal menyebarkan foto selfie Ria Ricis tanpa hijab, serta video Ria Ricis yang sedang berolahraga dengan pakaian minim.

AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” paparnya. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pemerasan, Ria Ricis
Farih 11 Jun 2024, 22:16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Jampidum Asep Nana Mulyana di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Jaksa Agung Lantik Jampidum, Sesjampidum Sampai Kapuspenkum
Next Article Timnas Indonesia. Foto: Ist Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Bungkam Filipina 2-0

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Kriminal
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
21 May 2025, 17:52
Hukum
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
21 May 2025, 17:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?