IPOL.ID – Program Studi (Prodi) Manajemen Pajak Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema ‘Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP’. Kegiatan digelar di Laboratorium Komputer Dasar Gedung AB, UKI Jakarta, pada Jumat (28/06/2024).
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk penggunaan satu nomor identitas yang termasuk pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mulai 1 Januari 2024, NIK 16 digit akan menggantikan NPWP 15 digit.
PMK 112/2022 menyebutkan pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi ini memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP berkaitan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Ketua penyelenggara PKM, Milko Hutabarat, menjelaskan dengan diberlakukannya implementasi penuh NIK sebagai NPWP, batas waktu 1 Juli 2024, maka Program Studi Manajemen Pajak UKI melayani warga UKI dan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemadanan NIK dengan NPWP.
“Kami menghimbau mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan warga masyarakat yang memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Semua administrasi perpajakan ke depan akan menggunakan NIK sebagai tanda pengenal pajak. Kalau tidak dipadankan sekarang, masyarakat akan kesulitan untuk memenuhi hak dan kewajibannya di bidang perpajakan,” jelas Kepala UPT Tax Center UKI ini.
“Wajib pajak dapat menyiapkan nomor EFIN, Kartu Keluarga, NPWP dan Kartu Tanda Penduduk untuk proses pemadanannya. Jika belum pernah daftar pada DJP online akan kami bantu. Semuanya dilakukan secara online dalam platform situs www.djponline.pajak.go.id,” ujar Milko Hutabarat.
Akademisi Prodi Manajemen Pajak, Fakultas Vokasi UKI, Jisman M. Lubis mengutarakan tujuan dari kebijakan pemerintah untuk pemadanan NIK dengan NPWP ini di antaranya adalah guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Data wajib pajak yang terintegrasi akan mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak.
Menurut Jisman, seluruh wajib pajak akan menggunakan pemadanan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP, seperti layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; layanan administrasi pemerintahan selain penyelenggaraan Direktorat Jenderal Pajak; dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
“Meskipun NIK nantinya dijadikan sebagai basis untuk otoritas pajak memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP juga akan ditarik pajaknya. “Artinya, masyarakat yang belum bekerja dan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan dipungut pajaknya,” jelas Ketua Laboran Prodi Manajemen Pajak ini.
“Melalui pemadanan NIK dan NPWP ini, juga diharapkan memberikan kesadaran warga negara Indonesia untuk membayar pajak, dimana pajak merupakan iuran Warga Negara yang wajib yang dibayarkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. UKI sebagai perguruan tinggi, salah satu fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi wajib melakukan pengabdian kepada masyarakat, dengan melakukan literasi terhadap masyarakat untuk memadankan NPWP dan NIK,” tambahnya.
Kegiatan turut dihadiri Ketua Program Studi Manajemen Pajak, Rudy Sondang Sinaga, serta jajaran dosen dan mahasiswa relawan pajak Prodi Manajamen Pajak Fakultas Vokasi UKI. (tim)