“Kami menghimbau mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan warga masyarakat yang memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Semua administrasi perpajakan ke depan akan menggunakan NIK sebagai tanda pengenal pajak. Kalau tidak dipadankan sekarang, masyarakat akan kesulitan untuk memenuhi hak dan kewajibannya di bidang perpajakan,” jelas Kepala UPT Tax Center UKI ini.
“Wajib pajak dapat menyiapkan nomor EFIN, Kartu Keluarga, NPWP dan Kartu Tanda Penduduk untuk proses pemadanannya. Jika belum pernah daftar pada DJP online akan kami bantu. Semuanya dilakukan secara online dalam platform situs www.djponline.pajak.go.id,” ujar Milko Hutabarat.
Akademisi Prodi Manajemen Pajak, Fakultas Vokasi UKI, Jisman M. Lubis mengutarakan tujuan dari kebijakan pemerintah untuk pemadanan NIK dengan NPWP ini di antaranya adalah guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Data wajib pajak yang terintegrasi akan mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak.