IPOL.ID – Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah DKI Jakarta dipastikan mendapat hak pilih pada Pilgub yang sedianya akan digelar pada November 2024 mendatang.
Kakanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menerangkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP para WBP sebagai syarat mendapat hak pilih.
“Untuk kesiapan 100 persen sudah siap, kita bekerjasama dengan Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil sudah melakukan pembaharuan data kependudukan,” ungkap Andika di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Dikatakannya, para WBP berstatus narapidana dan tahanan yang masih menjalani sidang tersebut nantinya akan didata Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai pemilih di Pilkada.
Andika menambahkan, para WBP akan menggunakan hak pilihnya pada tiga rumah tahanan (Rutan), empat lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Kanwilkumham DKI Jakarta pun sudah berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada masing-masing Rutan, Lapas, dan LPKA.
“Sudah 100 persen siap, kami sudah berkoordinasi dengan KPU, Bapilu, bahkan dengan stakeholder lainnya yang menjadi penanggung jawab dalam Pilkada Gubernur,” tukas Andika.
Berdasarkan hasil pemadanan data Dinas Dukcapil dari total sekitar 14 ribu WBP sebanyak 90 persen di antaranya warga DKI Jakarta sehingga memiliki hak mencoblos di Pilkada/Pilgub.
“Kami berkomitmen memberikan hak asasi tersebut kepada warga negara, walaupun dia berstatus sebagai pelanggar hukum yang sedang menjalani proses penahanan maupun pemindanaan,” tutup Andika. (Joesvicar Iqbal)