Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Hebatnya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Dalam sosialisasi kali ini kami mendorong peserta yang belum mengikuti program JHT agar mulai ikut. Sayang kalau tidak ikut, karena tabungan JHT ini adalah program paling favorit peserta dari zaman dulu. Itu karena hasil pengembangan JHT memberikan bagi hasil yang tidak mengecewakan, yaitu rata-rata di atas bunga perbankan komersial,” cetus Ivan.
Di lain sisi Ivan mengapresiasi kebijakan manajemen Shopee Food yang mewajibkan seluruh driver Shopee Food menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, menjadi peserta program Jamsostek sebenarnya adalah hak sekaligus kewajiban seluruh pekerja termasuk pekerja mandiri atau pekerja informal.