IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) pada Kamis, (6/6/2024).
Sidang menghadirkan 5 orang saksi fakta yakni, Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso, Direktur PT Risen Engineering Consultant Josia I Rastandi serta Ahli Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Prof. Bambang Suhendro, Prof Jamasri dan Iwan Zarkasi.
PT RISEN Engineering Consultant dan PT Pratama Daya Cahya Manunggal merupakan konsultan uji beban yang dikontrak oleh kontraktor pelaksana KSO Waskita-ACSET untuk melakukan pengujian dan asesmen kekuatan jembatan tol MBZ sebelum dioperasikan. Dalam pelaksanaannya, konsultan didampingi oleh tim Ahli KKJTJ mulai dari perencanaan hingga evaluasinya.
Ahli KKTJ Prof. Jamasri menjelaskan, uji beban dilakukan setelah konstruksi selesai dan ada dua uji yang dilakukan yaitu uji dinamis dan uji statis. Yang diuji merupakan bentang jembatan 60, 75 dan 120 meter dengan total 15 bentang yang diambil secara acak dengan kriteria-kriteria tertentu hingga terpilih 15 titik.