IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Limantoro Santoso (60). Setelah 13 tahun buron, terpidana kasus penipuan itu akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Limantoro ditangkap saat berada di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 18.35 WIB.
“Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilaksanakan dengan cara membobol pintu kamar terpidana,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar ditemui di kantornya Jumat (21/6/2024).
“Setelah berhasil diamankan, terpidana ( kemudian) dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor,” sambung Harli.
Berdasarkan putusan PN Surabaya, Limantoro telah dihukum selama tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan. Namun putusan itu dianulir oleh putusan banding yang telah membebaskan Limantoro.
Meski begitu, Limantoro kembali dinyatakan bersalah melakukan penipuan di tingkat kasasi. Berdasarkan putusan akhir itulah, Limantoro kembali dihukum selama tiga tahun penjara dengan dipotong masa penahanan.