Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Penipuan Jual-Beli Tembakau di Surabaya, Sempat Buron 13 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Penipuan Jual-Beli Tembakau di Surabaya, Sempat Buron 13 Tahun
Hukum

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Penipuan Jual-Beli Tembakau di Surabaya, Sempat Buron 13 Tahun

Bambang
Bambang Published 21 Jun 2024, 18:28
Share
2 Min Read
Limantoro Santoso, terpidana kasus penipuan jual-beli tembakau senilai Rp9,4 miliar ditangkap di sebuah rumah, di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/6/2024) malam. Foto: Satgas SIRI Kejaksaan Agung
Limantoro Santoso, terpidana kasus penipuan jual-beli tembakau senilai Rp9,4 miliar ditangkap di sebuah rumah, di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/6/2024) malam. Foto: Satgas SIRI Kejaksaan Agung
SHARE

“Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada 13 tahun silam, tetapi terpidana melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,” ungkap Harli.

Limantoro telah melakukan penipuan dengan berkedok bisnis jual beli tembakau sebesar Rp9,4 miliar. Dia pernah menjanjikan keuntungan terhadap korbannya Tio Piauw. Keuntungan dimaksud sebesar 10 persen dari total jumlah uang tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikannya itu tak kunjung terbukti.

Akibatnya, korban Tio Piauw mengalami kerugian atas uang yang pernah disetorkannya kepada Limantoro yakni sebesar Rp9,4 miliar. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jual-Beli Tembakau di Surabaya, Kejaksaan, Satgas SIRI, Sempat Buron 13 Tahun, Tangkap Terpidana Penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Belanda Duel Belanda Vs Prancis Dinihari Ini: Prediksi, Statistik, Head to Head, Jadwal, Susunan Pemain dan Skor
Next Article Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Cecar 2 Pelaksana Pemeriksa Ditjen Bea dan Cukai di Kasus Impor Gula PT SMIP

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?