Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Penipuan Jual-Beli Tembakau di Surabaya, Sempat Buron 13 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Penipuan Jual-Beli Tembakau di Surabaya, Sempat Buron 13 Tahun
Hukum

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Penipuan Jual-Beli Tembakau di Surabaya, Sempat Buron 13 Tahun

Bambang
Bambang Published 21 Jun 2024, 18:28
Share
2 Min Read
Limantoro Santoso, terpidana kasus penipuan jual-beli tembakau senilai Rp9,4 miliar ditangkap di sebuah rumah, di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/6/2024) malam. Foto: Satgas SIRI Kejaksaan Agung
Limantoro Santoso, terpidana kasus penipuan jual-beli tembakau senilai Rp9,4 miliar ditangkap di sebuah rumah, di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/6/2024) malam. Foto: Satgas SIRI Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Limantoro Santoso (60). Setelah 13 tahun buron, terpidana kasus penipuan itu akhirnya ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Limantoro ditangkap saat berada di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 18.35 WIB.

“Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilaksanakan dengan cara membobol pintu kamar terpidana,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar ditemui di kantornya Jumat (21/6/2024).

“Setelah berhasil diamankan, terpidana ( kemudian) dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor,” sambung Harli.

Berdasarkan putusan PN Surabaya, Limantoro telah dihukum selama tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan. Namun putusan itu dianulir oleh putusan banding yang telah membebaskan Limantoro.

Baca Juga

Salah satu aset PT KMM yang disita oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Kejati Sulsel Awasi Manipulasi Harga Sembako oleh Oknum Spekulan Selama Ramadan
Prabowo Peringatkan Bos BUMN Siap-siap Dipanggil Kejaksaan, Begini Respon KPK

Meski begitu, Limantoro kembali dinyatakan bersalah melakukan penipuan di tingkat kasasi. Berdasarkan putusan akhir itulah, Limantoro kembali dihukum selama tiga tahun penjara dengan dipotong masa penahanan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jual-Beli Tembakau di Surabaya, Kejaksaan, Satgas SIRI, Sempat Buron 13 Tahun, Tangkap Terpidana Penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Belanda Duel Belanda Vs Prancis Dinihari Ini: Prediksi, Statistik, Head to Head, Jadwal, Susunan Pemain dan Skor
Next Article Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Cecar 2 Pelaksana Pemeriksa Ditjen Bea dan Cukai di Kasus Impor Gula PT SMIP

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?