“Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada 13 tahun silam, tetapi terpidana melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,” ungkap Harli.
Limantoro telah melakukan penipuan dengan berkedok bisnis jual beli tembakau sebesar Rp9,4 miliar. Dia pernah menjanjikan keuntungan terhadap korbannya Tio Piauw. Keuntungan dimaksud sebesar 10 persen dari total jumlah uang tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikannya itu tak kunjung terbukti.
Akibatnya, korban Tio Piauw mengalami kerugian atas uang yang pernah disetorkannya kepada Limantoro yakni sebesar Rp9,4 miliar. (Yudha Krastawan)