Setelah mendapat laporan dari Jumantik, pihak Kelurahan dan Puskesmas maka Satpol PP akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik rumah dan pengelola tempat tersebut.
“Ada laporan temuan jentik yang tercacat maka Satpol PP juga bakal menindaklanjuti dengan mendatangi pelanggar dan membuatkan berita acara dan mengirimkan SP 1-nya,” jelasnya.
Budhy menegaskan, setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.
Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti kemudian Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pihak melanggar.
“Pengenaan sanksi dilakukan secara bertingkat. Terkait denda paling besar Rp50 juta itu sesuai aturan Perda. Untuk proses dendanya melalui sidang Tipiring,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)