IPOL.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkolaborasi dengan Kodim 1811/Teluk Wondama terpaksa mengepung sebuah rumah yang berlokasi di di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat (15/6/2024) malam.
Pasalnya di rumah tersebut terdapat seorang terpidana bernama Faldri Iriawan yang sedang dicari-cari oleh tim gabungan tersebut. Namun saat hendak diamankan, Faldri malah diduga disembunyikan oleh pihak keluarganya.
“Keluarga terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya Minggu (16/6/2024) malam.
Negosiasi antara pihak keluarga terpidana dengan tim gabungan tersebut sempat berlangsung alot. Namun selang beberapa jam kemudian, pihak keluarga akhirnya bersedia untuk melakukan mediasi.
“Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian,” tutur Harli.
Faldri Iriawan merupakan seorang buronan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, Faldri dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sayangnya setelah divonis bersalah, Faldri enggan bersedia memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan hukuman. Faldri pun akhirnya ditetapkan sebagai buronan hingga berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan yang berkolaborasi dengan Matra Angkatan Darat tersebut.
“Seusai diamankan, selanjutnya DPO pun dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)