Para tersangka berinisial TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021) dan ID (periode 2021-2022).
Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka tersebut dilakukan penahanan. Tersangka HN, MA, dan ID ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, tersangka TK ditahan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahananan dalam perkara lain. (Yudha Krastawan)