IPOL.ID – Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur bakal melakukan pemeriksaan postmortem pada Idul Adha 1445 Hijriah.
Beda dengan pemeriksaan antemortem dilakukan sebelum pemotongan, postmortem dilakukan usai pemotongan untuk memastikan daging hewan kurban dibagikan layak konsumsi untuk masyarakat.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Theresia Ellita mengatakan, dalam pemeriksaan postmortem ini sebanyak 133 petugas akan dikerahkan.
Mereka merupakan petugas gabungan dari tingkat Provinsi, Kota Jakarta Timur, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), mahasiswa sekolah kedokteran dan Biomedis IPB.
“Terdiri dari 43 orang petugas Dinas KPKP DKI, 58 petugas Sudin KPKP Jakarta Timur, 15 orang anggota PDHI, dan 17 orang mahasiswa IPB,” kata Theresia saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/6/2024).
Pemeriksaan dilakukan dalam postmortem meliputi daging dan organ hewan kurban di antaranya hari, paru, jantung yang akan dibagikan ke masyarakat.
Bila dari hasil pemeriksaan postmortem tersebut ditemukan ada daging dan organ hewan kurban yang tidak layak konsumsi maka akan langsung dimusnahkan, sehingga tidak dibagikan.