IPOL.ID – Sepanjang tahun 2023, PT Pertamina (Persero) berkontribusi hingga Rp425,5 triliun kepada penerimaan negara. Kontribusi tersebut berasal dari pembayaran pajak dan dividen. Sebagai BUMN, Pertamina berkomitmen turut menggerakan perekonomian nasional, sehingga taat pembayaran pajak menjadi salah satu hal yang dijalankan.
“Kontribusi kami terhadap penerimaan fiskal ini seiring dengan pertumbuhan bisnis Pertamina yang baik. Kami meyakini, komitmen Pertamina untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk pada kepatuhan pada aturan perpajakan, mencerminkan kemampuan Pertamina dalam pengelolaan keuangan yang sehat dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Kontribusi penerimaan negara dari Pertamina terdiri dari pembayaran pajak sebanyak Rp224,53 triliun, yakni Pajak Penghasilan (PPh), pajak dibayar di muka, pajak pertambahan nilai (PPN) keluaran, custom atau bea masuk, dan pajak daerah.