IPOL.ID – HMU Kurniadi, SH., MH, tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Dewan Kehormatan PWI Pusat mengenai dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Rapat pleno diperluas pada Kamis, 27 Juni 2024, di Gedung Dewan Pers Lt. 4, Jakarta, menghasilkan beberapa keputusan krusial, termasuk pengunduran diri sejumlah pengurus pusat PWI dan pemberian mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan restrukturisasi pengurus. Salah satu poin yang mencuat adalah penolakan terhadap sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah.
HMU Kurniadi, SH., MH, sebagai Kuasa Hukum yang turut hadir dalam konferensi pers ini, menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan dana UKW oleh Pengurus Pusat PWI.
“Dana UKW berasal dari kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sesuai Kesepakatan Bersama yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 28 Juni.